Selewengkan Dana Bantuan Rp570 Juta, Kades Sindang Jaya Brebes Ditahan

Yunibar
Kades Sindang Jaya, Taswin diperiksa penyidik Tipikor Polres Brebes karena diduga menyelewengkan dana bantuan pemerintah. (Foto: iNews.id/Yunibar)

Dia mengungkapkan, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dana bantuan pemerintah. Di antaranya, menarik uang warga dalam pembayaran PBB dari tahun 2013 sampai 2017, dana bantuan gubernur untuk pembangunan infrastuktur desa, bantuan bupati dalam program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat, serta bantuan dana desa dari pemerintah pusat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kepada penyidik, tersangka menolak dirinya melakukan praktik korupsi. Tersangka hanya menyebut jika pengelolaan uang dana desa digunakan untuk pembelian material pembangunan desa dan sampai saat ini material tersebut masih ada.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
30 hari lalu

Aksi Heroik Nenek Penjaga Parkir Brebes Gagalkan Pencurian Rp3,6 Miliar Diganjar Penghargaan

3 bulan lalu

Rekonstruksi Mayat Dalam Koper di Brebes, Begini Cara Tersangka Mutilasi Korban

4 bulan lalu

Kronologi Kecelakaan Tewaskan 1 Orang di Tol Pejagan, Bus Tabrak Pikap lalu Terguling

5 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pelaku Mutilasi Mayat Pria Dalam Koper di Brebes

5 bulan lalu

Pelaku Mutilasi Mayat Pria Dalam Koper di Brebes Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal