Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah. yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Banyak hadis yang beraneka ragam menyatakan bahwa ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam dan merupakan pilar serta fondasinya. Kaum muslim telah sepakat akan hal tersebut dengan kesepakatan yang tidak dapat diganggu gugat lagi.
Sesungguhnya melakukan ibadah haji itu hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup berdasarkan keterangan dari nas dan ijma.
Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw berkhotbah kepada kami yang isinya mengatakan:
"Hai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian ibadah haji." Maka berdirilah Al-Aqra ibnu Habis, lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah untuk setiap tahun?" Nabi Saw. bersabda, "Seandainya aku mengatakannya, niscaya akan diwajibkan; dan seandainya diwajibkan, niscaya kalian tidak dapat mengerjakannya dan kalian tidak akan dapat melakukannya. Ibadah haji adalah sekali; maka barang siapa yang lebih dari sekali, maka hal itu haji sunat."
Ibnu Umar r.a.: Seorang lelaki menghadap kepada Rasulullah Saw., lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah orang yang berhaji sesungguhnya?" Rasulullah Saw. menjawab, "Orang yang rambutnya awut-awutan dan kusut pakaiannya (karena lama dalam perjalanannya)." Lalu ada lelaki lain menghadap dan bertanya, "Wahai Rasulullah, haji apakah yang lebih utama?" Rasulullah Saw. menjawab, "Mengeraskan bacaan talbiyah dan berkelompok-kelompok." Lalu datang lagi lelaki yang lainnya dan bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan as-sabil itu?" Rasulullah Saw. menjawab, "Bekal dan kendaraan."
Wallahu A'lam Bishowab.