Satroni Rumah Warga di Blora, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Heri Purnomo
Aksi pencurian di rumah warga. (foto ilustrasi)

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngawen langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu 1 x 24 jam, tersangka berhasil diamankan oleh petugas gabungan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka ADA adalah residivis yang pernah mendekam di Rutan Blora dengan kasus yang sama. Dia juga terlibat dalam kasus pencurian handphone di Masjid Al Ghomah Jepon.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.750.000 dan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

57 tahun lalu

Siaga! 1.456 Personel Gabungan Kawal Demo Nelayan di Pati Tanpa Senjata

57 tahun lalu

Tragis! Niat Pasang Jebakan Tikus, Petani di Blora malah Tewas Tersetrum

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Jateng, 3 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal