Satroni Rumah Warga di Blora, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Heri Purnomo
Aksi pencurian di rumah warga. (foto ilustrasi)

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngawen langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu 1 x 24 jam, tersangka berhasil diamankan oleh petugas gabungan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka ADA adalah residivis yang pernah mendekam di Rutan Blora dengan kasus yang sama. Dia juga terlibat dalam kasus pencurian handphone di Masjid Al Ghomah Jepon.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.750.000 dan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi di Blora, Ratusan Tabung Gas Disita

4 hari lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

10 hari lalu

Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili

23 hari lalu

Serangan Jantung Mendadak, Pria Asal Semarang Tewas di Depan Kamar Hotel di Blora

1 bulan lalu

Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal