Satroni Rumah Warga di Blora, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Heri Purnomo
Aksi pencurian di rumah warga. (foto ilustrasi)

BLORA, iNews.id  Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jepon, Unit Reskrim Polsek Ngawen serta Tim Resmob Satreskrim Polres Blora menangkap seorang pemuda pengangguran. Dia ditangkap karena menyatroni rumah warga.

Pelaku bernama ADA (25) seorang warga kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora. Dia ditangkap pada Jumat, (25/6/2021) lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolsek Ngawen AKP Sunarto mengatakan bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Markamah, warga desa Karangtengah Kecamatan Ngawen, Kamis tanggal 24 Juni 2021 lalu sekitar pukul 05.00 WIB.

"Korban bangun tidur sekira pukul 05.00 WIB, melihat pintu utama rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian melihat pintu toko juga sudah terbuka," kata AKP Sunarto, Senin (28/6/2021).

Korban bermaksud menghubungi kantor polisi, namun ternyata handphone-nya juga tidak ada."Sekitar pukul 06.30 WIB, korban bermaksud mengambil handphone yang disimpan di almari untuk menghubungi kepolisian, tetapi HP-nya hilang," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

57 tahun lalu

Siaga! 1.456 Personel Gabungan Kawal Demo Nelayan di Pati Tanpa Senjata

57 tahun lalu

Tragis! Niat Pasang Jebakan Tikus, Petani di Blora malah Tewas Tersetrum

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Jateng, 3 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal