Satpol PP Kudus Segel Menara Telekomunikasi Tak Memiliki Izin Pendirian

Antara
Petugas Satpol PP Kabupaten Kudus saat menyegel menara telekomunikasi tak berizin di Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, Jumat (22/4/2022). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

KUDUS, iNews.id - Petugas Satpol PPKabupaten Kudus menyegel sebuah menara telekomunikasi di Desa Kedungsari, Gebog. Keberadaan menara itu belum memiliki izin pendirian.

"Menara telekomunikasi tersebut diperkirakan dibangun sejak 2021 dan dimungkinkan sudah dioperasikan menyusul adanya sejumlah alat yang terpasang," kata Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kudus Kusnaeni, Jumat (22/4/2022). 

Dijelaskannya, menara telekomunikasi dengan ketinggian 45 meter itu merupakan menara bersama yang bisa dipakai oleh sejumlah operator telekomunikasi.

Atas pelanggaran itu, Satpol PP Kudus menyegel menara telekomunikasi tersebut, termasuk kilowatt-hour (kWh) meternya.

Ketika persyaratan pendirian menara telekomunikasi dipenuhi, tentunya segel akan dibuka agar bisa dioperasikan. Menara telekomunikasi tersebut berada di perkarangan dan jauh dari permukiman warga.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Mahasiswa Pendaki Puncak Argopiloso Jatuh ke Jurang, Begini Kondisinya

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal