Satgas Pangan Polresta Solo Larang Penjualan Minyak Goreng Curah dengan Sistem Bundling

Antara
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak. Foto: Ist.

Pada pasal tersebut, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Sementara itu, Pasal 62 ayat 1 menjelaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e dan ayat 2, serta Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. 

Satgas Pangan Polresta Solo bersama Dinas Perdagangan, dan Bulog setempat beberapa waktu lalu melakukan pengecekan pendistribusian minyak goreng di Solo, masih menemukan penjualan dengan sistem bundling.

Namun, pihaknya bersama satgas pangan sudah mengingatkan kepada distributor baik secara lisan maupun tertulis, agar tidak lagi menjalankan sistem bundling yang tidak memberikan pilihan lain bagi konsumen. Sebab hal ini jelas merugikan konsumen.

"Kami melakukan pendekatan edukasi dan pembinaan mengedepankan untuk tertibkan para pedagang yang menerapkan sistem bundling tanpa memberikan pilihan bagi konsumen. Distributor itu sudah tidak melakukan penjualan minyak goreng dengan sistem itu," katanya. 

Polresta Solo akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila masih terus berulang dan tetap melakukan penjualan sistem bundling. Penegakan hukum sebagai pilihan terakhir guna melindungi para konsumen.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pengoplosan Beras di Lombok Timur NTB, 110 Ton Disita

57 tahun lalu

Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul

57 tahun lalu

Kronologi Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar, Manfaatkan Kesempatan Ini

57 tahun lalu

Uji Lab 8 Merek Beras Premium Hasil Sidak di Jambi, Tak Sesuai Standar Mutu!

57 tahun lalu

Penampakan Jokowi sebelum Diperiksa soal Ijazah Palsu di Polresta Solo, Sempat Sapa Wartawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal