Sakit Hati Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, Eks Karyawan Bobol Brankas Perusahaan

Heri Susanto
Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya (kiri) dengan pelaku (Foto: iNews/Heri Susanto)

Dari hasil pemeriksaan polisi, selain karena tekanan ekonomi, pelaku sakit hati kontrak kerjanya tidak diperpanjang lagi oleh perusahaan. Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa uang sisa hasil curian, sebuah pisau serta sepeda motor.

Pelaku Ruswandi mengatakan, masa kontraknya sebagai pekerja tidak diperpanjang. Padahal dia tidak memiliki catatan buruk.

"Saya enggak diperpanjang (kerjanya), padahal enggak ada apa-apa," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

22 hari lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

23 hari lalu

Kejar Pencuri Motor Berujung Maut di Pasuruan, Warga Tewas Kecelakaan Tertabrak Minibus 

1 bulan lalu

Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai

1 bulan lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal