Dari hasil pemeriksaan polisi, selain karena tekanan ekonomi, pelaku sakit hati kontrak kerjanya tidak diperpanjang lagi oleh perusahaan. Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa uang sisa hasil curian, sebuah pisau serta sepeda motor.
Pelaku Ruswandi mengatakan, masa kontraknya sebagai pekerja tidak diperpanjang. Padahal dia tidak memiliki catatan buruk.
"Saya enggak diperpanjang (kerjanya), padahal enggak ada apa-apa," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.