Sakit Hati Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, Eks Karyawan Bobol Brankas Perusahaan

Heri Susanto
Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya (kiri) dengan pelaku (Foto: iNews/Heri Susanto)

Dari hasil pemeriksaan polisi, selain karena tekanan ekonomi, pelaku sakit hati kontrak kerjanya tidak diperpanjang lagi oleh perusahaan. Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa uang sisa hasil curian, sebuah pisau serta sepeda motor.

Pelaku Ruswandi mengatakan, masa kontraknya sebagai pekerja tidak diperpanjang. Padahal dia tidak memiliki catatan buruk.

"Saya enggak diperpanjang (kerjanya), padahal enggak ada apa-apa," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Pencurian 2 Ekor Sapi di Merauke, 10 Pelaku Ditangkap usai Jual Daging Curian

57 tahun lalu

Terekam CCTV! ART Baru 1 Bulan Gasak Emas dan Uang Dolar Majikan di Surabaya

57 tahun lalu

Kocak! Maling Bermasker Kantong Plastik Bobol Konter HP di Situbondo

57 tahun lalu

Pria di Makassar Ditangkap usai 5 Kali Bobol Kos-Kosan, Hasilnya Dipakai Nyabu

57 tahun lalu

Tragis! Pencuri Mangga di Bontang Tewas Jatuh dari Pohon, Kepala Terbentur Beton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal