Sakit Asma Akut, Pelawak Qomar Tersangka Pemalsuan Ijazah Hanya Wajib Lapor

Yunibar
Pelawak senior Nurul Qomar yang tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu S-2 dan S-3 saat mendaftar rektor UMUS Brebes melempar senyum ke awak media seusai diperiksa penyidik Kejari Brebes, Rabu (26/6/2019). (Foto: iNews.id/Yunibar)

Qomar ditangkap tim Unit Tipiter Satreskrim Polres Brebes pada Senin (24/6/2019) malam, di rumahnya kawasan Talun, Cirebon, Jawa Barat. 

Penahanan Qomar berawal pada Januari 2017 lalu saat tersangka mencantumkan surat kelulusan atau ijazah S-2 dan S-3 yang diduga kuat palsu untuk mendaftar rektor UMUS Brebes. Qomar kemudian terpilih sebagai rektor pada November 2017. 

Namun, Qomar tidak bisa menunjukan ijazah asli kepada panitia wisuda mahasiswa UMUS, sehingga menyebabkan pihak yayasan merasa dirugikan dan melaporkan kasus itu ke polisi.

Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, tersangka Nurul Qomar dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kita kenakan Pasal 263 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun,” ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Proses Evakuasi KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu Brebes 6-7 Jam

57 tahun lalu

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu Brebes, 13 Perjalanan Kereta Dialihkan ke Jalur Utara

57 tahun lalu

KAI Kerahkan 10 Bus Angkut Penumpang KA Bangunkarta Anjlok di Brebes

57 tahun lalu

Banjir Rendam Ratusan Rumah di Brebes, Akses Pejagan–Prupuk Menuju Purwokerto Ditutup

57 tahun lalu

2 Pria Hilang sejak Lebaran Ditemukan Tewas di Atap Masjid di Brebes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal