Sementara itu Kasatreskrim AKP M. Alfan Armin, menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp25 juta milik korban, dan beberapa barang bukti lainya.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian,” kata Alfan.
“Tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ujarnya.