Sadis, Dukun Pengganda Uang Bunuh 2 Warga Magelang dengan Racun Sianida

Puji Hartono
Ahmad Antoni
Tersangka kasus pembunuhan dengan berencana saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Magelang. (foto: IST)

Sementara itu Kasatreskrim AKP M. Alfan Armin, menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp25 juta milik korban, dan beberapa barang bukti lainya.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua  korban yang dibeli dari toko pertanian,” kata Alfan.

“Tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Kuningan Setubuhi 5 Wanita

57 tahun lalu

Modus Pengobatan, Dukun Cabuli Gadis 17 Tahun di Bandung

57 tahun lalu

Waduh! 3 Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

57 tahun lalu

Dukun di Bengkulu Cabuli Anak Tetangga, Modus Miliki Karomah dan Kemampuan Rukiah

57 tahun lalu

Dituduh Curi HP, Pria di Lombok Tewas Diracun Tetangga dengan Sianida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal