Respons Gibran Digugat Almas Rp10 Juta: Nanti Ditindaklanjuti

R August
Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka. (Foto: iNews/R August)

SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa penggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Gibran menyebut dia akan menindaklanjuti gugatan tersebut.

“Ya, ya nanti kami tindaklanjuti,” ujar Gibran, Kamis (1/2/2024).

Disinggung mengenai apakah diya tahu gugatan tersebut, Gibran kembali menjawab akan menindaklanjutinya. 

“Ya, nanti kami tindaklanjuti,” katanya lagi. 

Sementara saat ditanyakan soal adanya perjanjian dengan Almas, Gibran mengaku tidak tahu. 

“(Ada perjanjian) Saya nggak tahu itu,” ucapnya sembari memasuki mobil. 

Sebelumnya, Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka digugat mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A. Gibran digugat karena diduga melakukan wanprestasi buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

30 hari lalu

Pendidikan Gratis Belum Terimplementasi Setahun Pascaputusan MK, Binsar Simarmata Minta Kadisdik Medan Ambil Peran

4 bulan lalu

Wapres Gibran Kunjungi Ponpes Annajah Boyolali, Bagikan Alat Tulis hingga Sarung

5 bulan lalu

Update Tanah Bergerak di Tegal, 464 Rumah Rusak hingga 2.426 Warga Mengungsi

5 bulan lalu

Wapres Gibran Tinjau Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Ribuan Warga Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal