5 Fakta Gibran Digugat Almas, Diminta Bayar Rp10 Juta karena Tak Berterima Kasih

Irfan Ma'ruf
Rizky Agustian
Berikut fakta-fakta Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru terkait dugaan wanprestasi. Cawapres nomor urut 2 itu diminta membayar Rp10 juta karena tak berterima kasih. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat atas dugaan wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru, mahasiswa penggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Berikut fakta-fakta Gibran digugat Almas terkait wanprestasi sebagaimana iNews.id rangkum, Kamis (1/2/2024).

1. Digugat Rp10 Juta

Dalam gugatannya, Almas meminta hakim menjatuhkan putusan kepada Gibran untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp10 juta. Uang ganti rugi itu harus dibayarkan maksimal 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa pada intinya penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," bunyi petitum gugatan Almas yang ditandatangani empat kuasa hukumnya.

2. Gugatan Terdaftar di PN Surakarta

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, gugatan Almas terdaftar bernomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt pada Senin (29/1/2024). Hanya saja, belum diketahui nama majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani gugatan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Nasional
3 hari lalu

Mutasi TNI, Kolonel Devy Kristiono Ajudan Wapres Gibran Pecah Bintang Jadi Brigjen

Nasional
4 hari lalu

Gibran Tak Masalah Materi Mens Rea, Pandji: Contoh Jokes Tak Perlu Ditanggapi Serius

Nasional
6 hari lalu

Wapres Gibran Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Bali Bersihkan Sampah di Pantai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal