Respons Gibran Digugat Almas Rp10 Juta: Nanti Ditindaklanjuti

R August
Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka. (Foto: iNews/R August)

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Humas PN Solo Bambang Aryanto mengonfirmasi adanya gugatan tersebut.

"Prosesnya seperti gugatan biasa," kata Bambang saat dihubung, Kamis (1/2/2024).

Gugatan itu sudah dipublikasi melalui website resmi PN Solo pada Senin (29/1/2024) dengan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt.

"Gugatan diterima dan teregister (PN Solo tanggal) 29 Januari 2024," ujarnya.

Dalam gugatannya, Almas meminta hakim menjatuhkan putusan kepada Gibran untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp10 juta. Uang ganti rugi itu harus dibayarkan maksimal 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa pada intinya penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," bunyi petitum gugatan Almas yang ditandatangani empat kuasa hukumnya.

Dalam petitum gugatannya, Almas meminta uang ganti rugi Rp10 juta yang digugat ke Gibran dibayarkan ke panti asuhan di Surakarta. Almas juga meminta hakim menetapkan uang paksa atau dwangsom senilai Rp1 juta per hari secara tunai atas keterlambatan pembayaran oleh Gibran setelah putusan inkrah.

"Secara tunai dan seketika hingga tergugat membayar seluruh kerugian para penggugat," tulis petitum gugatan Almas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wapres Gibran Kunjungi Ponpes Annajah Boyolali, Bagikan Alat Tulis hingga Sarung

57 tahun lalu

Update Tanah Bergerak di Tegal, 464 Rumah Rusak hingga 2.426 Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Wapres Gibran Tinjau Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Ribuan Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Kunjungi Ponpes Cipasung Tasikmalaya, Wapres Gibran Takjub Santri Kuasai AI 

57 tahun lalu

Temui Korban Bencana di Gayo Lues, Gibran: Kami di Sini Bantu Bapak-Ibu Semua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal