Rekonstruksi Penganiayaan Darso, Tangan AKP Hariyadi Diborgol Tali Plastik

Eka Setiawan
AKP Hariyadi tersangka penganiayaan Darso hingga tewas saat mengikuti rekonstruksi kasus di Semarang, Jumat (28/2/2025). (Foto: MPI/Foto: Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksipenganiayaan Darso warga Mijen, Kota Semarang, Jumat (28/2/2025) pagi. Reka ulang ini dilakukan langsung tersangka AKP Hariyadi yang merupakan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta dengan kedua tangan terikat tali plastik warna putih atau borgol plastik.

Pantauan iNews di lokasi, rekonstruksi mulai digelar menjelang pukul 09.00 WIB. Awalnya tersangka dan enam anggotanya naik ke mobil mendatangi Mijen, Kota Semarang untuk mencari rumah Darso.

Mereka sempat berhenti di pertigaan Gilisari, Mijen, Kota Semarang untuk bertanya ke salah satu pemilik warung tentang rumah Darso.

Setelah mendapat informasi dari warga, mereka tiba di rumah Darso ditemui Poniyem istrinya. Saat itu Darso sedang tidur dibangunkan dan dimasukkan ke mobil Avanza yang ditumpangi tersangka dan anak buahnya.

Mobil melaju ke arah utara, baru berapa menit langsung menepi di pinggir jalan dekat kebun singkong dan pisang milik warga.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Kos di Semarang Diculik 2 Polisi Gadungan, Motor dan HP Dirampas

57 tahun lalu

Kronologi Istri Ditusuk Suami Pakai Obeng saat Ambil Rapor di Semarang

57 tahun lalu

Biadab! Pria di Semarang Tega Tusuk Istri Pakai Obeng saat Ambil Rapor Anak

57 tahun lalu

Kondisi Perempuan Dianiaya Pacar 3 Tahun di Bandung, Penuh Luka Tak Terbayangkan

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Bandung Hilang 3 Tahun, Disekap dan Dianiaya Kekasih hingga Luka Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal