Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta jadi Tersangka Kasus Kematian Darso

Eka Setiawan
Polisi Jogja ditetapkan tersangka kasus kematian Darso, warga Semarang. (Foto: Dok.iNews)

SEMARANG, iNews.id – Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi (48) ditetapkan tersangka penganiayaan yang menyebabkan Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang, tewas. 

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan terkait penetapan tersangka AKP Hariyadi.

“Nggih betul. Monggo ke Kabid Humas (Kabid Humas Polda Jateng untuk informasi lebih lanjut),” ungkap Kombes Dwi, Senin (24/2/2025).

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Pada Jumat 21 Februari 2025 sudah ada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka sesuai nomor: B/528/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.

Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jateng sebelumnya sudah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada 21 Februari 2025. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal