“Pada saat itu SU menjadi pelampiasan tersangka dan dibacok secara membabi buta ke arah wajahnya hingga gagang sabit terlepas saat mengenai beton semen. Sabit terlepas tidak membuatnya tersadar lantas tersangka mengambil batu asahan sabit dan dipukulkan pada bagian muka. Adegan terakhir tersangka pulang ke rumah selanjutnya ditangkap,” ujarnya.
Penasehat hukum tersangka, Muchammad Fandi Yusuf mengatakan, rekontruksi perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan, agar tersangka segera mendapatkan haknya untuk disidangkan. Sedangkan para korban mendapatkan keadilan.
“Mengawal supaya proses hukum kepada tersangka berjalan sesuai dengan prosedur. Polisi sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik,” katanya.