Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari di Nagreg, Dispenad: Sesuai Janji Jenderal Dudung

Riezky Maulana
Tersangka kasus tabrak lari di Nagreg saat menjalani rekonstruksi dengan pengawalan Puspomad. (Dok Dispenad).

Jajaran TNI AD pun menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer. Menurut Dispenad, kegiatan berjalan aman dan lancar. 

Rekonstruksi diawasi langsung oleh Dirbinidik Puspomad, Kolonel Cpm A Yogaswara, serta dihadiri oleh Penasehat Hukum Ditkumad Letkol Chk Andri, Kapten Chk Pardosi dan Oditur Militer Tinggi, Letkol Chk Yanto, dan Kapen Puspomad, Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono. 

Sebagaimana diketahui, Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh tiga oknum anggota TNI di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung. Ketiganya adalah Kolonel P, SertubAS, dan Kopdar DA. 

Korban sempat menghilang usai ditabrak hingga ditemukan sudah menjadi mayat di dua lokasi berbeda. Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Berawal dari Cekcok

57 tahun lalu

Sadis! Ustazah di Banjarbaru Tewas Dibegal, Kepala Dipukul Pakai Balok

57 tahun lalu

Oknum Polisi Tersangka Tabrak Lari di Manado Dipatsus, Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal