Rekonstruksi Duel Maut Teman Karib di Klaten, Ini Fakta yang Terungkap

Saeful Efendi
Rekontruksi duel maut yang menewaskan Trimo Luwong (47) warga Kanoman, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten saat direkonstruksi. Foto: iNews/Saeful Efendi.

Rekonstruksi diakhiri dengan adegan pelaku yang meminta tolong kepada ketua RT untuk menyerahkan diri ke kantor polisi. 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara,  anak korban yang menyaksikan rekonstruksi berharap pelaku dihukum seberat beratnya, minimal  seumur hidup. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

BNPB: Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga di Klaten

57 tahun lalu

Sadis! Ustazah di Banjarbaru Tewas Dibegal, Kepala Dipukul Pakai Balok

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Jenazah Joko Catur Korban Helikopter Jatuh Tiba di Klaten, Disambut Isak Tangis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal