Reintegrasi Sosial, Puluhan Narapidana Lapas Semarang Bebas Bersyarat

Eka Setiawan
Para napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat di Lapas Kelas I Semarang, Selasa (15/11/2022). (foto Dok. Lapas Semarang)

SEMARANG, iNews.id – Sebanyak 52 narapidanaLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang bebas bersyarat, Selasa (15/11/2022). Mereka bebas setelah menerima program reintegrasi sosial.

“Dari 52 orang yang bebas, 46 di antaranya jalani pembebasan bersyarat dan 6 orang asimilasi dari rumah,” kata Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji.

Dasar pemberian pembebasan bersyarat itu, kata Kalapas, sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hal ini diberikan tanpa terkecuali dan nondiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

Selain itu, narapidana yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta minimal menjalani paling singkat 2/3 (dua pertiga) masa pidana.

Mereka yang mendapat hak integrasi akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan langsung dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang serta Kejaksaan Negeri Semarang.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Kadis Kesehatan Nias Ditahan terkait Kasus Korupsi RSU Pratama Rp38,55 Miliar

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal