Menyangkut masa jabatan perangkat desa yang sempat muncul isu dibatasi 9 tahun menyesuaikan pergantian kepala desa, Abdul Afif menyebut tidak masuk dalam tuntutan. Pihaknya meyakini masa jabatan tetap sesuai aturan sebelumnya, yakni maksimal usia 60 tahun.
Menyangkut arti penting Nomor Induk Aparatur Perangkat Desa, Sekretaris Umum PPDI Kabupaten Rembang, Ibrahim memperinci sejumlah alasan.
Tujuan pertama untuk mengetahui secara pasti berapa jumlah perangkat desa di Indonesia, sehingga mudah mengontrol ketika terjadi pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai prosedur.
“Tujuan pertama untuk tertib administrasi,” katanya.
Selain itu, perangkat desa digaji dari sumber anggaran negara. Maka ketika data sudah jelas, akan mempermudah alokasi kebutuhan anggaran.
“Anggaran yang diambil dari APBN jelas, untuk sekian ribu perangkat desa, berdasarkan nomor induk yang diterbitkan oleh pemerintah,” ucapnya.