Ratusan Perangkat Desa di Rembang Berangkat ke Jakarta, Ini Tuntutan yang Diusung

Musyafa
Perangkat desa dari Kabupaten Rembang saat akan berangkat ke Jakarta, Selasa (24/1/2023) sore. Foto: iNews TV/Musyafa Musa.

Menyangkut masa jabatan perangkat desa yang sempat muncul isu dibatasi 9 tahun menyesuaikan pergantian kepala desa, Abdul Afif menyebut tidak masuk dalam tuntutan. Pihaknya meyakini masa jabatan tetap sesuai aturan sebelumnya, yakni maksimal usia 60 tahun.

Menyangkut arti penting Nomor Induk Aparatur Perangkat Desa, Sekretaris Umum PPDI Kabupaten Rembang, Ibrahim memperinci sejumlah alasan.

Tujuan pertama untuk mengetahui secara pasti berapa jumlah perangkat desa di Indonesia, sehingga mudah mengontrol ketika terjadi pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai prosedur.

“Tujuan pertama untuk tertib administrasi,” katanya. 

Selain itu, perangkat desa digaji dari sumber anggaran negara. Maka ketika data sudah jelas, akan mempermudah alokasi kebutuhan anggaran.

“Anggaran yang diambil dari APBN jelas, untuk sekian ribu perangkat desa, berdasarkan nomor induk yang diterbitkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat

57 tahun lalu

Satroni Istri Orang Tengah Malam, Oknum Perangkat Desa di Sidoarjo Digerebek Warga

57 tahun lalu

Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, 4 Kades di Sidoarjo Ditahan Kejaksaan

57 tahun lalu

Tampang dan Identitas 5 Pengeroyok Dokter di Indramayu Ditangkap, Apa Motifnya?

57 tahun lalu

Viral! Gaji Rp2 Juta, Perangkat Desa di Grobogan Pamer Mobil Mewah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal