Raja Keraton Agung Sejagat Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Taufik Budi
Raja Keraton Agung Sejagat divonis empat tahun penjara. (Foto: iNews/Taufik Budi)

Selain itu, mengabaikan semua bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh kedua terdakwa. “Semuanya diabaikan, dikesampingkan sama sekali, tidak dipertimbangkan. Yang terakhir, hakim hanya mempertimbangkan keterangan ahli dari yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata dia.

Sofyan menambahkan, di persidangan, para ahli menyampaikan misalnya ahli dari sejarah menyampaikan bahwa kalau kemudian ternyata ada fakta sejarah lain.

“Itu menjadi tantangan kami sebagai seorang ilmuwan untuk melakukan riset lebih lanjut. Para ahli juga ber-statement di persidangan, tetapi hal itu juga ternyata pertimbangkan oleh hakim,” tutur dia.

Agenda sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar online di tiga tempat berbeda dengan memanfaatkan video conference. Hakim Ketua Sutarno memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo.

Sementara kedua terdakwa yakni Toto Santoso dan Fani Aminadia berada di Rutan Purworejo. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama kuasa hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Kembali Ditangkap, Begini Kronologinya

57 tahun lalu

Daftar Kerajaan Baru di Indonesia yang Bikin Heboh, Nomor 2 Sebut Bill Gates akan Bergabung

57 tahun lalu

Deretan Kerajaan Baru di Indonesia yang Bikin Heboh, Nomor 3 Raja Bawa-Bawa Nama Prabowo

57 tahun lalu

Divonis 4 Tahun Penjara terkait RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Melawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal