Racik Obat Ilegal, Kuli Bangunan dan 5 Temannya Ditangkap Satreskrim Polres Rembang

Musyafa
Tersangka pembuat obat-obatan ilegal diamankan Satreskrim Polres Rembang. (Ist)

Tersangka MA mengaku, dirinya tidak memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan pekerjaan sehari-hari hanya sebagai kuli bangunan.  "Karena alasan ekonomi, belajar meracik obat dari Youtube sejak tiga bulan lalu. Yang paling laku penumbuh rambut," ungkap MA 

MA menyebut, dalam sehari dirinya melayani pembelian obat-obatan ilegal tersebut dari puluhan konsumen. "Pembeli yang terjauh dari Kalimantan," sebutnya. 

Para tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolres Rembang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. "Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar," tegas AKBP Dandy. 

Selain obat-obatan ilegal, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain di antaranya sejumlah kartu selular, tiga motor, satu unit mobil dan uang tunai Rp127 juta.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Pemuda 19 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan dalam Kontrakan di Surabaya

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Pegawai Bulog Tewas Dibacok OTK di Tulang Bawang, Pelaku Diburu Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Tersangka Ganja Hidroponik di Jombang Panen Rp13 Juta, Bibit dari Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal