Menurut pelaku, dia nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk membayar sewa indekosnya. Pelaku yang bekerja di sebuah restoran, mengaku kini tak memiliki penghasilan lantaran tempatnya bekerja sudah tutup akibat wabah corona.
"Buat bayar kos. Rumah makan sudah tutup satu bulan kurang, jadi gak punya penghasilan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya kurungan lima tahun penjara.