Puluhan Warga Geruduk Kantor Bupati Rembang, Ada Apa?

Musyafa
Warga berada di Musala sebelah barat Kantor Bupati Rembang, dengan membentangkan poster #RembangBersihPekat, Selasa (14/9/2021). (iNews/Muslyafa)

Tapi yang menjadi dasar pokok adalah Perda No. 02 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Selama pertemuan berlangsung, pihaknya memahami apa yang disuarakan kalangan Ormas. Dia memastikan dalam menyusun Perbup, Pemkab akan memperhatikan aspek yuridis maupun kearifan lokal. “Dalam forum rapat koordinasi tadi, sudah ada poin-poin yang disampaikan,” katanya.

Dia mengatakan, sudah ada gambaran, nantinya tidak sekedar mengatur sanksi administrasi, tetapi juga mencantumkan sanksi hukum bagi pelanggar. Hanya saja hal itu perlu disinkronkan dengan OPD dan instansi lintas sektor. “Kemungkinan sanksi hukum kepada pelanggar Perda, yang harus disinkronkan dengan instansi terkait, “ ujarnya.

Sementara, perwakilan massa ditemui oleh Sekretaris daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, karena Bupati Rembang sedang mengikuti monitoring dan evaluasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kebakaran Rumpun Bambu Hebat di Ponorogo Merembet ke Pondok Pesantren, Warga Panik

8 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

11 hari lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

19 hari lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

24 hari lalu

3 Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes di Samarinda, Modus Nikah Batin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal