PEKALONGAN, iNews.id - Puluhan emak-emak dari Desa Watusalam Kecamatan Buaran menggeruduk Kantor Pengadilan NegeriPekalongan, Kamis (16/9/2021). Mereka menggelar aksi mendukung warga memperjuangkan lingkungan.
Dalam aksinya, ibu-ibu membentangkan spanduk dan poster dukungan terhadap dua warga bernama Muhammad Abdul Afif dan Kurohman.
Kedua warga itu dijadikan tersangka oleh Polres Pekalongan Kota atas kasus dugaan pemecahan kaca salah satu perusahaan. Saat ini keduanya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri.
Mereka meminta kedua warga yang ditetapkan tersangka tersebut dibebaskan . Karena mereka menilai warga tersebut sedang membela daerahnya yang tercemar limbah pabrik tekstil.
Sementara, termohon dalam praperadilan ini adalah Kapolres Pekalongan Kota. Praperadilan diajukan sebagai buntut penetapan keduanya sebagai tersangka oleh Polres Pekalongan Kota atas peristiwa perusakan kaca saat aksi protes warga terhadap pencemaran lingkungan.