PSBB di Kota Tegal Berlaku 23 April, Ini 6 Larangan yang Harus Dipatuhi Warga

Yunibar
Warga masih beraktivitas normal menjelang pelaksanaan PSBB di Kota Tegal. (Foto: iNews/Yunibar)

Putusan itu tertuang dalam Surat Keputusan bernomor HK.01.07/MENKES/2s8l2020. Dalam surat itu disebut, terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di Kota Tegal yang disertai transmisi lokal.

"Baru saja saya mendapatkan konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB. Sudah dapat saya," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat (17/4/2020).

Ganjar mengatakan, dengan keputusan itu,Pemkot Tegal wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Berikut ini enam aktivitas yang dilarang selama masa PSBB.

  1. Semua perkantoran selain bank dan kantor pos akan ditutup.
  2. Pusat perbelanjaan akab dibatasi jam operasionalnya.
  3. Kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan
  4. Jumlah penumpang angkutan umum dibatasi 50 persen.
  5. Rumah makan maupun warung makan tetap boleh buka namun tidak boleh makan di tempat.
  6. 49 titik akses masuk Kota Tegal akan ditutup total.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Mobil Dikejar Polisi dan Warga di Tegal, Ternyata Gunakan Pelat Nomor Palsu

57 tahun lalu

Tegal Pecah! 40 Ribu Warga Padati Road to Kilau Raya MNCTV, Aksi Limbad Bikin Tegang!

57 tahun lalu

HUT Tegal, Dedy Yon Duet Bareng Inul Daratista Jelang Road to Kilau Raya MNCTV

57 tahun lalu

HUT Tegal Diramaikan Kilau Raya MNCTV, Dedy Yon Ajak Warga Bangkit Bangun Kota

57 tahun lalu

Harga Kedelai Impor Melejit Imbas Perang AS-Iran, Perajin Tahu di Tegal Menjerit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal