Prostitusi Online di Grobogan Dibongkar, Tawarkan Bocah Perempuan 14 Tahun di Medsos

Eka Setiawan
Polisi menunjukkan tersangka kasus prostitusi online di Polres Grobogan, Jateng. (Foto: Dok Polres Grobogan)

Para pelaku dan korban kemudian diamankan ke Pos Satlantas Putat. Ketika diinterogasi, para perempuan ini akhirnya mengaku menjadi korban prostitusi online sehingga kasusnya kemudian ditangani Satreskrim Polres Grobogan.

Pengakuan pelaku HR (28) warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, prostitusi online tersebut melalui aplikasi. Para korban ditawarkan dengan tarif Rp700.000.

“Biasanya jadian Rp400.000, dari jumlah itu korban menerima Rp150.000,” ucapnya.

Menurutnya, kedua pelaku sudah melakukan eksploitasi seks kepada anak di bawah umur dengan berpindah tempat dari Grobogan, kemudian Blora dan Kudus.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 4 unit handphone, kartu ATM, satu unit mobil Agya yang digunakan untuk membawa korban berpindah lokasi serta uang.

“Para pelaku dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sragen Gempar! Siswi SD Berseragam Pramuka Tewas dalam Rumah, Ibu Histeris

57 tahun lalu

2 Remaja Hilang Terseret Ombak di Pantai Menganti Cilacap, 1 Orang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Antre Kupon Daging Kurban di Masjid Simpang Lima Purwodadi, Ribuan Warga Saling Dorong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal