Pria di Semarang Cabuli 9 Gadis dengan Modus Deteksi Makhluk Halus

Taufik Budi
Pria berstatus duda ditangkap polisi karena diduga mencabuli sembilan gadis dengan modus bisa usir makhluk halus. (Foto: iNews/taufik Budi)

“Dia tidak membuka praktik (perdukunan). Ssetelah kita tanya tersangka tidak punya kemampuan (spiritual) dan hanya berpura-pura mengelabui korban. Lokasinya ada di Semarang dan Boja (Kendal). Untuk TKP-nya di kamar mandi, rumah pelaku, hotel di Boja, dan di tempat kos korbannya,” kata dia. 

Aksi bejat pelaku terungkap karena salah satu korban menceritakan kepada orangtuanya dan melaporkanya pada polisi. Tak berselang lama, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata menjadi predator anak.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal