Presiden Jokowi Setujui Tambahan Tunjangan PNS, Berikut Rinciannya

Rina Anggraeni
Ilustrasi PNS. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tambahan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19 telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.

Hal itu sesuai dengan empat peraturan presiden (Perpres) terkait Tunjangan Jabatan Fungsional PNS, yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021. 

Di tandatanganinya ke empat peraturan tersebut mengubah besaran tunjangan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara dan tunjangan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.

"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud denganTunjangan Jabatan Fungsional Pembina TeknisPerbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebutTunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negaraadalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Pembina TeknisPerbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;" tulis aturan Perpres Nomor 3 Tahun 2021 yang dikutip MNC Portal, Minggu (17/1/2021).

Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan: 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

57 tahun lalu

Dikunjungi Dubes Boroujerdi, Jokowi Sampaikan Simpati ke Rakyat Iran

57 tahun lalu

872 PNS Kotabaru Resmi Dilantik, Pemkab Tekankan Soal Kedisiplinan dan Loyalitas

57 tahun lalu

Momen Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Solo, Warga Antusias: Alhamdulillah Senang Banget

57 tahun lalu

Panglima Jilah Temui Jokowi di Solo, Tanya Realisasi Dayak Center di IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal