JAKARTA, iNews.id - Tambahan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19 telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.
Hal itu sesuai dengan empat peraturan presiden (Perpres) terkait Tunjangan Jabatan Fungsional PNS, yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Di tandatanganinya ke empat peraturan tersebut mengubah besaran tunjangan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara dan tunjangan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud denganTunjangan Jabatan Fungsional Pembina TeknisPerbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebutTunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negaraadalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Pembina TeknisPerbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;" tulis aturan Perpres Nomor 3 Tahun 2021 yang dikutip MNC Portal, Minggu (17/1/2021).
Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan: