PPKM Turun Level 3, Pengawasan WNA di Kota Salatiga Tetap Diperketat

Angga Rosa
Suasana kantor Pemkot Salatiga. Foto: Sindonews/Angga Rosa.

"WNA yang melakukan perjalanan, masuk maupun ke luar Salatiga wajib lapor. WNA yang masuk harus melapor ke Polres Salatiga, kecamatan, kelurahan dan Badan Kesbangpol. Setelah itu, kita buatkan rekomendasi SKTT (surat keterangan tempat tinggal) dan mengurus SKTT ke Disdukcapil," ujarnya.

Terkait pengawasan keimigrasian, kata Joko, Badan Kesbangpol melakukan pengawasan secara periodik. Ini dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti kepolisian dan pengelola hotel. "Pengawasan dan pendataan WNA dilakukan dua bulan sekali," ujarnya.

Adapun pengawasan warga negara asing yang dilakukan Badan Kesbangpol meliputi pemeriksaan dokumen yang diperlukan seperti paspor, visa dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Untuk melayani pengurusan administrasi orang asing di Salatiga, Badan Kesbangpol membuka pelayanan secara online.

"Kami berharap orang asing yang berada di Salatiga tidak ada yang bermasalah dan menaati ketentuan keimigrasian yang berlaku," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal