• Batas waktu verifikasi paling lambat 4 hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila melebihi 4 hari, maka data pendaftar secara otomatis akan terhapus dan harus mengulangi pendaftaran online kembali
Untuk proses verifikasi, pendaftar harus datang sendiri ke Mapolda setempat dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.
Semua berkas administrasi harus asli dan fotokopi rangkap dua. Berikut rinciannya:
• KTP asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
• KK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
• Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
• Ijazah SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai asli serta fotokopi yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang menerbitkan