"Kedua tersangka ini merupakan sopir dan kernet dari perusahaan jasa ekspedisi yang mengirimkan barang," ujarnya.
Di tengah perjalanan menuju Jakarta, keduanya menawarkan barang yang diangkutnya kepada para tersangka lain yang terlibat dalam sindikat ini.
Dia mengungkapkan isi truk berisi ratusan gulung kain itu dipindahkan ke truk lain saat melintas di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Bahkan, kata dia, salah seorang pelaku bertugas untuk menghilangkan sinyal GPS yang terpasang di truk milik perusahaan jasa ekspedisi itu.
Akibat tindak pidana itu, ujar dia, pemilik ratusan gulung kain impor tersebut dirugikan hingga Rp1,1 miliar.
Irwan menjelaskan ketujuh pelaku yang memiliki peran masing-masing itu ditangkap di lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian.