Polresta Solo Tangkap Pengedar Ganja dan Tembakau Gorila

Antara
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menunjukkan barang bukti ganja dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Rabu (8/2/2023). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus tembakau gorila dengan tersangka AR (45), warga Banjarsari Solo dengan barang 30 paket tembakau gorila seberat 30 gram.

AR ditangkap di sebuah kafe di Jalan Adi Sucipto Solo pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka ditangkap setelah meletakkan tiga paket tembakau gorila di pinggir Jalan Pleret Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari Solo.

Polisi lalu menggeledah tersangka dan ditemukan barang bukti 30 paket tembakau gorila, sebuah timbangan digital, satu toples dan sebuah handphone.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Kejar 4 DPO usai Bongkar Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja asal Aceh di Medan, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul

57 tahun lalu

Kronologi Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar, Manfaatkan Kesempatan Ini

57 tahun lalu

Penampakan Jokowi sebelum Diperiksa soal Ijazah Palsu di Polresta Solo, Sempat Sapa Wartawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal