Polresta Cilacap Tangkap Pasutri Penipu Calon TKI hingga Rp500 Juta, Begini Modusnya

Heri Susanto
Pasutri tersangka penipuan calon TKI saat dihadirkan dalam gelar kasus di Polresta Cilacap. (Heri Susanto)

“Kami menyita barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah, rekening bank, paspor dan sejumlah kuitansi bukti pembayaran korban kepada tersangka. Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp500 juta,” ujarnya.

Kepada polisi, pasangan suami istri mengaku merekrut korbannya secara online. Tak hanya secara online, banyak korban yang datang langsung ke tempat tersangka untuk mendaftar sebagai calon TKI.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 4 Undang-Undang RI tahun 2001 Nomor 21 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Rumah di Lampung Selatan, Pasutri Ditemukan Tewas Berpelukan

9 hari lalu

Pasutri Jadi Korban Tabrak Lari di Pasteur Bandung, Istri Tewas

12 hari lalu

Jambret Sadis Tewaskan ASN di Surabaya Ditangkap, Ternyata Komplotan Pasutri

15 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun Tewaskan 2 Orang di Akses Suramadu, Bus Tabrak 4 Kendaraan

24 hari lalu

Warga Cilacap Hilang Misterius di Hutan Nambo Girang, Tim SAR Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal