“Kami menyita barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah, rekening bank, paspor dan sejumlah kuitansi bukti pembayaran korban kepada tersangka. Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp500 juta,” ujarnya.
Kepada polisi, pasangan suami istri mengaku merekrut korbannya secara online. Tak hanya secara online, banyak korban yang datang langsung ke tempat tersangka untuk mendaftar sebagai calon TKI.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 4 Undang-Undang RI tahun 2001 Nomor 21 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.