CILACAP, iNews.id – Aparat Satreskrim Polresta Cilacap menangkap pasangan suami istri (pasutri) AZ alias Aman dan KH. Keduanya ditangkap karena melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja Indonesia (TKI).
Pasangan suami istri warga Mertasinga, Kabupaten Cilacap ini ditangkap setelah sejumlah korban calon TKI melapor ke polisi karena tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan.
Modus yang digunakan pelaku yakni menjanjikan para korban untuk berangkat menjadi TKI dengan tujuan negara Taiwan. Untuk meyakinkan korbanya, tersangka mengaku sebagai perusahaan jasa penyalur tenaga kerja Indonesia (PJTKI) milik orang untuk merekrut calon TKI.
Korban diwajibkan menyetorkan uang mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta untuk biaya pengurusan berbagai persyaratan mulai tes kesehatan hingga mengurus paspor.
“Dari puluhan korban, beberapa di antaranya bahkan sudah diberangkatkan ke Taiwan. Namun sampai di negara tujuan, calon TKI tersebut langsung ditolak karena tidak menggunakan visa kerja melainkan visa kunjungan atau visitor,” kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Senin (13/3).