Polres Sukoharjo Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Wonogiri

Ary Wahyu Wibowo
Aparat Polres Sukoharjo saat menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan warga Wonogiri, Selasa (11/10/2022). Foto: Ist.

Menurutnya, dua tersangka tambahan ini terlibat melakukan pemukulan terhadap korban di perumahan tempat kejadian. Sementara tiga tersangka yang ditetapkan pertama melakukan pemukulan dan juga membuang korban di aliran Sungai Bengawan Solo di sekitar Jembatan Timang.

Berdasarkan hasil dari rangkaian rekonstruksi, korban dipastikan tewas setelah dikeroyok para tersangka pada hari kejadian, Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di sekitar perumahan Alas Kethu. Kemudian dibuang di Sungai Bengawan Solo dekat jembatan Timang untuk menghilangkan jejak.

“Jadi setelah acara di perumahan selesai, tiga tersangka itu membawa korban dari perumahan ke aliran sungai,” ucapnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Ustazah di Banjarbaru Tewas Dibegal, Kepala Dipukul Pakai Balok

57 tahun lalu

Rekonstruksi Mayat Dalam Koper di Brebes, Begini Cara Tersangka Mutilasi Korban

57 tahun lalu

Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Asahan Ricuh, Ibu Korban Mengamuk Histeris

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Modus COD di Sumedang, Istri Korban Minta Tersangka Dihukum Mati

57 tahun lalu

Pembunuhan di Teluk Wondama, Berawal dari Michat Korban Dihantam Pakai Ulekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal