Dengan tarif Rp35.000 per jam, penyewa mendapatkan fasilitas berupa kasur, tisu, kipas angin dan kamar mandi dalam. Kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.
“Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kos sejak November 2022 yang lalu, keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kos untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka ZA dan RM dikenakan pasal 296 KUHP. “Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” ujarnya.