"Ancaman penjara paling lama 5 tahun enam bulan," kata Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara, yakni besi bekas patahan pagar, bongkahan cor, linggis, dan knalpot.
Kejadian ini berimbas saling lapor. Tiga tersangka dilaporkan pihak pesantren ke Polres Jepara atas kasus perusakan. Sementara, BU dan HM telah dilaporkan ke Polsek Bangsri atas kasus penganiayaan.