Perampok yang menjadi polisi gadungan ini mengaku sengaja mengenakan seragam polri agar aksinya berjalan mulus dan tidak dicurigai oleh korban.
Dengan berseragam polisi para korban akan merasa takut sehingga tidak akan menimbulkan perlawanan saat dirampok.
Dari hasil perampokan ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Atas kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal 365 dan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.