Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Sebabkan Korban Sekarat

Heri Purnomo
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang digelar Polres Blora, Selasa (30/5/2023). Foto: iNews TV/Heri Purnomo.

Polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Candra Teguh Budi Santoso alias Ucil, anak Kepala Desa (Kades) Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, serta temannya Candra Adi Nugroho, Deni serta Ari.

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP melakukan penganiyaan bersama-sama menyebabkan luka berat. Polisi masih memburu tersangka lain dalam perkara ini. 

Ayah korban, Slamet telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi. Sementara, kondisi korban saat ini hanya bisa berbaring, dan belum bisa komunikasi lancar layaknya orang normal. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

7 hari lalu

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi di Blora, Ratusan Tabung Gas Disita

9 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

12 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

20 hari lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal