"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah ikut membantu dan bekerja sama dengan apparat, sehingga tercipta kamtibmas yang baik," katanya.
Ia mengatakan, selama memasuki bulan puasa, pihaknya telah mengamankan sebanyak 2.100 gram obat dan petasan siap ledak dan sudah dimusnahkan.
Pelaku akan dikenai Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.