Polres Batang Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Dokumen Senilai Rp422 Juta

Antara
Polres Batang saat gelar kasus pemalsuan dokumen dengan kerugian senilai Rp422 Juta. (Antara)

BATANG, iNews.id - Aparat Polres Batang berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen berupa sertifikat tanah, NPWP, dan KTP dengan kerugian mencapai Rp422 juta. Polisi juga menangkap diduga pelakunya, yaitu Samali dan Muh Ali.

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal adanya laporan korban Uriyah (40) warga Desa/Kecamatan Gringsing yang mengecek kebenaran sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang.

"Akan tetapi, saat dicek di BPN, ternyata sertifikat tersebut palsu sehingga korban melaporkan kasus itu ke Polres Batang," kata Kapolres, Rabu (30/12/2020).

Terbongkarnya kasus pemalsuan sertifikat palsu itu, berawal tersangka Samali menawarkan jasa pada korban, yaitu Uriyah (40) warga Gringsing untuk mengurus pemecahan status tanah yang akan dikavling.

"Berdalih kenal dengan orang yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN), tersangka Samali kemudian membujuk dan menawarkan jasa pada korban. Korban pun akhirnya mau menerima tawaran tersangka dengan meminta uang secara bertahap hingga senilai Rp422 juta," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Makassar Gempar! Granat Nanas Aktif Ditemukan di Tong Sampah Masjid Kantor BPN

57 tahun lalu

Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap

57 tahun lalu

Identitas Korban Tewas Kecelakaan Bus di Tol Semarang-Batang, Ibu dan Anak asal Pati

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Tewaskan 3 Orang di Tol Semarang-Batang, Bus Terguling saat Hujan Deras

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Batang, Bus PO Haryanto Terguling Tewaskan 3 Penumpang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal