Informasi ini kemudian dikirimkan kepada kelompoknya untuk menghadang dan melepar korban dengan cat tembok. Tersangka yang mengendarai sepeda motor ini mengejar korban sampai di depan toko Besi Sri Gading, di Desa Kebonagung, Imogiri. Saat itu, pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
Korban sempat dilarikan ke RS Nur Hidayah, namun dirujuk ke RS Bethesda Yogyakarta. Terakhir korban di rawat RSUP DR Sardjito dan menjalani perawatan selama 27 hari sebelum akhirnya meninggal 9 Januari.
BACA JUGA: Ganjar Angkat Bicara tentang Kemunculan Keraton Agung Sejagat di Purworejo
"Kita jerat tersangka dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara," ujar Wachyu.
Ibu korban W Astuti mengatakan, selama ini korban dikenal sebagai anak yang patuh. Dia tidak pernah terlibat dalam genk pelajar atau pun genk motor. Orangtua korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Nyawa harus dibalas dengan nyawa," kata W Astuti di Mapolres Bantul.