Polres Bantul Amankan 12 Pelaku Klitih, 1 Ditetapkan Jadi Tersangka

Kuntadi
APS (18) ditetapkan sebagai tersangka klitih (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Informasi ini kemudian dikirimkan kepada kelompoknya untuk menghadang dan melepar korban dengan cat tembok. Tersangka yang mengendarai sepeda motor ini mengejar korban sampai di depan toko Besi Sri Gading, di Desa Kebonagung, Imogiri. Saat itu, pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

Korban sempat dilarikan ke RS Nur Hidayah, namun dirujuk ke RS Bethesda Yogyakarta. Terakhir korban di rawat RSUP DR Sardjito dan menjalani perawatan selama 27 hari sebelum akhirnya meninggal 9 Januari.

BACA JUGA: Ganjar Angkat Bicara tentang Kemunculan Keraton Agung Sejagat di Purworejo

"Kita jerat tersangka dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara," ujar Wachyu.

Ibu korban W Astuti mengatakan, selama ini korban dikenal sebagai anak yang patuh. Dia tidak pernah terlibat dalam genk pelajar atau pun genk motor. Orangtua korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Nyawa harus dibalas dengan nyawa," kata W Astuti di Mapolres Bantul.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPRD DIY Khawatir Aksi Klitih Coreng Citra Yogyakarta sebagai Kota Pelajar

57 tahun lalu

Polres Sleman Fokus Berantas Klitih di 2020

57 tahun lalu

Bacok Mahasiswa, 3 Pelajar SMP Pelaku Klitih di Yogyakarta Jadi Tersangka

57 tahun lalu

DPRD DIY Wacanakan Pelajar Gratis Naik Trans Jogja untuk Cegah Klitih

57 tahun lalu

Remaja di Aceh Barat Tewas Terseret Ombak, Jenazah Ditemukan Mengapung di Tengah Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal