Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Purbalingga, Modusnya Transaksi melalui MiChat

Ahmad Antoni
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto (tengah) gelar pengungkapan kasus prostitusi online. (Ist)

"Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp7 juta," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kreatif! Pemuda di Purbalingga Ubah Batang Pepaya jadi Pakan Kambing Berkualitas

57 tahun lalu

Licik! Pelaku Penyalahgunaan Elpiji dan BBM Subsidi di Purbalingga Ditangkap

57 tahun lalu

Hujan Badai Terjang 21 Desa di Purbalingga, Ratusan Rumah Rusak 1 Pemotor Terluka

57 tahun lalu

Mobil SAR Magelang Terbalik usai Pulang Cari Pendaki Hilang di Gunung Slamet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal