Polisi Tetapkan Status Sopir Truk di Boyolali sebagai Tersangka

Antara
Tata Rahmanta
Proses evakuasi truk yang menabrak bangunan puskesmas di Boyolali. (Foto: Dok iNews).

BOYOLALI, iNews.id - Polres Boyolali menetapkan sopir truk kontainer yang menabrak Puskesmas Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), sebagai tersangka. Sebab, kendaraan tersebut dinilai tidak laik jalan.

Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Febriani Aer mengatakan, dari hasil pemeriksaan status sopir truk, Solcan (38) naik menjadi tersangka.

"Kendaraan truk tersebut terbukti tidak laik jalan," kata Febriani Aer kepada wartawan di Kabupaten Boyolali, Jateng, Jumat (26/7/2019).

Petugas ahli dari dinas perhubungan menemukan nomor surat KIR kendaraan sudah tidak berlaku lagi. Nomor rangka dan mesin kendaraan tidak sesuai dengan di STNK

Kemudian, tersangka yang merupakan warga Kendal, Jateng, ini tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena itu, kecelakaan ini dianggap murni kelalaian sopir.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Perempuan Tewas Kecelakaan di Madiun, Diduga Tersangkut Kabel Listrik yang Putus

57 tahun lalu

Tikungan Berbahaya di Ponorogo, Truk Ekspedisi dan Pikap Tabrakan

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bundaran Taman Pelangi Surabaya, Truk Penuh Muatan Terguling

57 tahun lalu

Terobos Lampu Merah, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Sidoarjo

57 tahun lalu

Viral Pemuda Tewas Dikira Dibegal di Pantura Cirebon, Ternyata Korban Kecelakaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal