Polisi Tetapkan Status Sopir Truk di Boyolali sebagai Tersangka

Antara
Tata Rahmanta
Proses evakuasi truk yang menabrak bangunan puskesmas di Boyolali. (Foto: Dok iNews).

BOYOLALI, iNews.id - Polres Boyolali menetapkan sopir truk kontainer yang menabrak Puskesmas Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), sebagai tersangka. Sebab, kendaraan tersebut dinilai tidak laik jalan.

Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Febriani Aer mengatakan, dari hasil pemeriksaan status sopir truk, Solcan (38) naik menjadi tersangka.

"Kendaraan truk tersebut terbukti tidak laik jalan," kata Febriani Aer kepada wartawan di Kabupaten Boyolali, Jateng, Jumat (26/7/2019).

Petugas ahli dari dinas perhubungan menemukan nomor surat KIR kendaraan sudah tidak berlaku lagi. Nomor rangka dan mesin kendaraan tidak sesuai dengan di STNK

Kemudian, tersangka yang merupakan warga Kendal, Jateng, ini tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena itu, kecelakaan ini dianggap murni kelalaian sopir.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 jam lalu

Motor Oleng di Tikungan, Pelajar di Lamongan Tewas Tabrakan dengan Truk

11 jam lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

4 hari lalu

Kecelakaan Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Orang Tewas

7 hari lalu

Update Kecelakaan Truk Kontainer di Cirebon, Korban Tewas Bertambah Jadi 3 Orang

8 hari lalu

Kecelakaan di Jombang, Pemotor Bawa Rongsokan Kritis Tabrakan dengan Pikap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal