Polisi Tetapkan Satu Tersangka Judi Sabung Ayam di Blora

Heri Purnomo
Para pelaku judi sabung ayam yang diamankan Polres Blora (iNews/Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id - Satu orang ditetapkan menjadi tersangka kasus judi sabung ayam yang digelar di dukuh Sukorame, desa Tutup, kecamatan Tunjungan, Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (20/12/2020).

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Blora menggerebek arena sabung ayam yang ada di dukuh Sukorame, desa Tutup, mengamankan 10 orang pelaku judi sabung ayam dan 44 sepeda motor sebagai barang bukti. 

Diketahui satu orang tersangka berinisial SL (53), warga Kelurahan tambahrejo, Kabupaten Blora. Dalam perjudian sabung ayam, tersangka bertindak sebagai juru timer dalam adu ayam tersebut.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan,  penetapan satu tersangka dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan saat penggerebekan.

Menurutnya, sembilan orang yang sebelumnya diamankan akhirnya ditetapkan sebagai saksi lantaran tidak terbukti terlibat dalam sabung ayam tersebut. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal