Polisi Tetapkan Perekam Video Mesum Pelajar di Salatiga sebagai Tersangka

Angga Rosa
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus video mesum di Mapolres, Kamis (10/11/2021). Foto/Angga Rosa

"Dari hasil patroli cyber pada 25 November 2021 mendapatkan link https://drive.google.com/file/d/1cYBkwQ0p6uQD2V_9CEOKfsdexZiDbRXQ/view?usp=drivesdk.ni.tak.kasih.inpo.bolo. Dari link tersebut didapat dua screenshoot, yang memperlihatkan adanya seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga sedang berbuat asuila disebuah warung makan yang diduga terletak di sekitar Jalan Lingkar Salatiga," kata Kapolres, Kamis (10/12/2021).

Setelah mendapatkan video itu, selanjutnya Satreskrim mencari pemeran maupun pelaku penyebar video. Identitas pemeran video terlacak dari pakaian seragam yang digunakan, yakni menunjukkan identitas salah satu sekolah di Salatiga. 

Kemudian tim Sat Reskrim Polres Salatiga mendatangi sekolah tersebut dan mendapatkan data pemeran. Dari hasil interogasi awal, selanjutnya pemeran yang merasa dirugikan melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga.

Selanjutnya pelapor bersama tim melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran dari screenshoot tersebut. Pada 29 November 2021, pelapor dan tim mendatangi seorang perempuan berinisial AT di rumahnya dan dilakukan interogasi yang disaksikan oleh keluarganya.

"Dari interogasi tersebut pelapor dan tim mendapatkan hasil bahwa seorang perempuan yang berinisial AT tersebut, mengakui telah merekam aksi asusila yang terdapat pada screenshoot tersebut. Kemudian menyebarkan kepada teman –temannya melalui media Whatsapp," ujarnya. 

Menurut Kapolres, perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Ancaman Hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Indra Mardiana. Pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini. "Untuk pemeran, masih kita dalami," ujarnya. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Kecelakaan Motor Tabrak Truk Pengangkut Sapi Kurban di Ponorogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal