Polisi Tetapkan 11 Tersangka Demo Rusuh di Pekalongan, 7 di Antaranya Anak Bawah Umur

Suryo Sukarno
Polisi menahan empat tersangka demo rusuh di DPRD Kota Pekalongan. Sedangkan tujuh tersangka lainnya masih di bawah umur. (Foto: iNews)

Terhadap para pelaku, polisi menerapkan pasal berlapis, di antaranya Pasal 179, 187, dan 363 KUHP serta Undang-Undang ITE. Untuk mencegah potensi kerusuhan susulan, aparat meningkatkan patroli, sweeping, dan penyergapan di sejumlah titik rawan.

Selain itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang hasil penjarahan. Namun, data lengkap masih dalam proses pendataan dan koordinasi dengan Pemkot Pekalongan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kompleks Pemkot Pekalongan Hangus Dibakar Massa, Wali Kota Bingung Ngantor di Mana

57 tahun lalu

Kantor Wali Kota dan Gedung DPRD Pekalongan Kini Tersisa Puing usai Dibakar Massa

57 tahun lalu

Massa Jebol Gerbang DPRD Kota Pekalongan, Pos Keamanan hingga Ruang Rapat Dibakar

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Massa BEM SI Segel Kantor BI Jateng

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur Aceh Ricuh, Sejumlah Korban Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal