PEKALONGAN, iNews.id – Petugas Satreskrim Polresta Pekalongan, Jawa Tengah akhirnya menetapkan Huda, warga Jalan Sulawesi, Kota Pekalongan sebagai tersangka kasus pembuatan air zam zam palsu. Tersangka diketahui merupakan pemain lama dalam kasus pemalsuan air zam zam.
Kapolresta Pekalongan AKBP Ferry Sandy Sitepu mengatakan, tersangka ini tercatat sebagai pemain lama yang memalsukan air zam zam kemasan pada tahun 2014 lalu. "Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya, Senin (10/9/2018).
Dia mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan cukup bukti dan keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penggerebekan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan air zam zam palsu ini, petugas menemukan banyak bukti. “Satu jeriken isi lima liter zam zam asli dicampurkan ke 50 liter air isi ulang. Zam zam palsu ukuran 10 liter itu dijual oleh tersangka dengan harga Rp160.000,” katanya, Senin (10/9/2018).
Di hadapan petugas, tersangka Huda mengaku membeli air zam zam asli kemudian dicampurkan dengan air isi ulang. Air dikemas dalam berbagai ukuran mulai 0,5 liter, 1 liter, 5 liter hingga 10 liter. Tersangka menyangkal jika dirinya memalsukan air zam-zam kemasan karena dia mengedarkan dengan lebel air mineral.
Tersangka mengaku melakukan aksinya dibantu dua orang tenaga kerja dan menyebutkan sudah diedarkan di sejumlah kota dengan dalih hanya menjual air mineral. "Saya mengemas air ini dan memang hanya untuk air mineral. Saya juga tidak menyebutkan bahwa ini air zamzam dan tidak ada tulisan resmi," ujar Huda.