Sopir truk maut dijerat dengan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kecelakaan.
Kecelakaan tragis truk tronton maut bermuatan gula rafinasi pada Minggu (20/5/2018) mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 12 luka-luka. Truk tronton bermuatan gula pasir yang diduga mengalami rem blong menabrak belasan sepeda motor, dua mobil, lima kios dan empat rumah.
Salah seorang saksi mata, Yanto menuturkan, truk tronton tersebut melaju kencang dari arah selatan, atau Purwokerto. Tiba di Jalan Raya Jatisawit mendadak laju truk oleng. Padahal, saat itu kondisi arus lalu lintas di lokasi sangat padat karena banyak warga berbelanja untuk menu buka puasa.