Polisi Telah Periksa 12 Saksi Kecelakaan Truk Maut di Bumiayu

Yunibar
Polisi menjaga ketat ruang perawatan sopir truk di RSUD Brebes Jawa Tengah, Selasa (22/5/2018). (Foto: iNews/Yunibar)

Sopir truk maut dijerat dengan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kecelakaan.

Kecelakaan tragis truk tronton maut bermuatan gula rafinasi pada Minggu (20/5/2018) mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 12 luka-luka. Truk tronton bermuatan gula pasir yang diduga mengalami rem blong menabrak belasan sepeda motor, dua mobil, lima kios dan empat rumah.

Salah seorang saksi mata, Yanto menuturkan, truk tronton tersebut melaju kencang dari arah selatan, atau Purwokerto. Tiba di Jalan Raya Jatisawit mendadak laju truk oleng. Padahal, saat itu kondisi arus lalu lintas di lokasi sangat padat karena banyak warga berbelanja untuk menu buka puasa.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kecelakaan Mengerikan 7 Kendaraan di Sibolangit, Jalur Medan-Berastagi Macet Total

10 jam lalu

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Sibolangit Deli Serdang, 1 Orang Tewas

11 jam lalu

Detik-Detik Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Tewas 2 Luka Berat

1 hari lalu

Isak Tangis Iringi Pemakaman 3 Korban Kecelakaan Maut Tol Malang-Pandaan

1 hari lalu

Penyebab Kecelakaan 5 Orang Sekeluarga Tewas di Tol Malang-Pandaan, Sopir Diduga Microsleep

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal