Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu 3,46 Gram di Blora

Heri Purnomo
engedar narkoba jenis sabu saat digelar di Mapolres Blora, Kamis (18/2/2021)

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening. Kemudian dibungkus kertas tisu warna putih serta diisolasi warna bening selanjutnya dimasukkan ke dalam bungkus rokok warna putih dengan berat -+ 3,46 gram.

Satu  buah handphone merek Samsung, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi warna merah dengan Nopol L 6131 Q.  "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata  AKBP Wiraga.

Kepada masyarakat, pihaknya berpesan agar jangan main main dengan narkoba karena selain melanggar hukum, narkoba juga barang haram yang dapat merusak kesehatan.

"Kami imbau kepada masyarakat, terutama warga Blora jauhi narkoba. Jangan main main dengan barang haram tersebut karena dapat merusak kehidupan dan masa depan seseorang," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal