Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu 3,46 Gram di Blora

Heri Purnomo
engedar narkoba jenis sabu saat digelar di Mapolres Blora, Kamis (18/2/2021)

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening. Kemudian dibungkus kertas tisu warna putih serta diisolasi warna bening selanjutnya dimasukkan ke dalam bungkus rokok warna putih dengan berat -+ 3,46 gram.

Satu  buah handphone merek Samsung, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi warna merah dengan Nopol L 6131 Q.  "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata  AKBP Wiraga.

Kepada masyarakat, pihaknya berpesan agar jangan main main dengan narkoba karena selain melanggar hukum, narkoba juga barang haram yang dapat merusak kesehatan.

"Kami imbau kepada masyarakat, terutama warga Blora jauhi narkoba. Jangan main main dengan barang haram tersebut karena dapat merusak kehidupan dan masa depan seseorang," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
18 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

1 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

1 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

3 hari lalu

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi di Blora, Ratusan Tabung Gas Disita

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal